JEJAK DIGITAL
Sejak kasus video syur
artis terkenal muncul, istilah jejak digital menjadi sering terdengar. Istilah jejak digital sudah tidak asing lagi
bagi masyarakat. Saya jadi tertarik
untuk mengetahui lebih dalam tentang istilah “jejak digital” ini.
Jejak digital adalah
jejak data yang muncul saat seseorang menggunakan internet di komputer, laptop
dan smartphone. Jejak digital ini bisa
berbentuk informasi data yang kita kirim pada perusahaan internet, seperti
Google, Facebook, Instagram, Twitter, You Tube, Blog, WhatsApp dan
sebagainya. Data ini bisa berbentuk
informasi data pribadi, tulisan, foto dan video.
Jejak digital terbagi
atas dua jenis. Jenis pertama, jejak
digital pasif. Seseorang meninggalkan
jejak data tanpa disadari saat menggunakan internet, berselancar di dunia
maya. Contoh jejak digital pasif, saat
kita surfing dan browsing mencari informasi di internet. Saat kita mengunjungi sebuah situs, data dan
alamat internet kita akan terekam oleh situs tersebut. Jejak digital kita tersimpan sudah. Dari jejak digital tersebut, bisa dilacak
lokasi keberadaan kita.
Jejak digital kedua,
jejak digital aktif. Kita sengaja
mengunggah data ke internet. Kita
mengirim email. Mengunggah status, foto,
video dan tulisan ke WhatsApp, Facebook, Google, Twitter, Blog, YouTube, dan
sebagainya. Kita secara sadar mengunggah
data tersebut, menginformasikan ke public, itu jejak digital aktif. Bahkan saat kita mengirim share location
melalui WhatsApp, mencari lokasi dengan Google Map, itu sudah menjadi jejak
digital aktif kita.
Setiap orang yang
menggunakan internet, pastilah meninggalkan jejak digital. Yang perlu diperhatikan adalah kita harus
berhati-hati meninggalkan jejak digital kita.
Banyak instansi atau perusahaan yang menilai karakter pegawai atau
pelamar kerja, menggunakan jejak digital.
Instansi atau perusahaan memeriksa status, tulisan, foto, video dari
media sosial pegawai. Ada juga kasus pencemaran nama baik, karena seseorang
mengunggah tulisan yang menjelekkan dan menghina orang lain. Kasus lain, jejak
digital kita digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk
pencurian perbankan. Foto KTP, SIM atau
data penting lainnya yang kita unggah bisa disalahgunakan.
Salah satu bentuk
kehati-hatian kita dalam masalah jejak digital adalah menggunakan konsep THINK
before you posting. Sebelum kita
mengunggah ke internet, THINK this. Think singkatan dari True, Helpful,
Illegal, Necessary dan Kind.
True, benar tidak yang
kita unggah. Telusuri data dan cari
kebenarannya. Jangan kita unggah hoax,
data palsu, data yang tidak benar.
Helpful, Menolong
tidak. Menolong orang lain tidak,
informasi yang kita unggah. Informasi
kita bermanfaat tidak untuk orang lain.
Illegal. Data yang kita
unggah, mengandung konten terlarang tidak.
Melanggar hak cipta tidak?
Necessary. Penting
tidak informasi yang kita unggah?
Kind. Melukai orang
lain tidak unggahan kita? Menyakiti hati orang lain tidak?
Jadi, Think before you
posting, berfikir dulu sebelum menggunggah, agar jejak digital kita baik, tidak
merugikan kita dan orang lain.
#30DWC#JILID27#SQUAD8#DAY26
Sumber:
Mengenal
Jenis-jenis Jejak Digital (detik.com)
Jejak
Digital, Positif atau Negatif? Halaman 1 - Kompasiana.com
Saatnya
Bijak Gunakan Internet, Begini Cara Hapus Jejak Digital - Cermati.com
Komentar
Posting Komentar